Jawaban Ulama:
Wajib setiap tahun mengeluarkan zakat tanah yang disiapkan untuk dijual, jika tanah tersebut sudah mencapai masa haul dan juga mencapai nishab (ukuran wajib zakat), baik dengan sendirinya atau ditambah dengan harta lainnya yang juga wajib dizakatkan, berupa emas, perak atau barang dagangan.
Zakat tanah tersebut dikeluarkan berdasarkan kepada harganya pada waktu mencapai masa haul tersebut. Apabila si pemilik tidak memiliki uang untuk dikeluarkan sebagai zakat tanah tersebut, maka itu tetap menjadi hutangnya sampai ia memiliki uang. Setelah itu, barulah ia keluarkan zakatnya untuk diserahkan kepada para fakir miskin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.