Jawaban Ulama:
Saham dibagi menjadi dua: Saham Tijari (saham bisnis), yang mana pemiliknya membelinya dengan tujuan untuk memperdagangkannya. Saham jenis ini wajib dizakati berikut keuntungannya, sesuai dengan harga yang ada di pasaran, setelah mencapai satu haul. Dan haul keuntungan mengikuti haul aslinya (saham). Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 %.
Adapun saham tetap, yang mana pemiliknya hanya ingin melakukan investasi dan tidak punya niat untuk menjualnya di pasar saham (bursa), maka yang wajib dizakati hanyalah keuntungannya, setelah mencapai haul sejak awal kepemilikan. Adapun sahamnya, maka tidak wajib dizakati. Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 %.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.