Jawaban Ulama:
Anda wajib mengeluarkan zakat atas keuntungan saham yang Anda terima jika telah mencapai satu nisab dan telah berlalu satu tahun sejak Anda menerimanya. Keuntungan yang telah Anda belanjakan sebelum genap satu haul (satu tahun) tidak perlu Anda zakati.
Anda tidak wajib mengeluarkan zakat atas modal saham karena ia sudah menjadi bagian dari properti perusahaan yang tujuannya adalah untuk dibuat bekerja atau dimanfaatkan, bukan untuk dijual.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.