Jawaban Ulama:
Properti, peralatan, dan sejenisnya yang diperuntukkan untuk persewaan itu ongkos sewanya (keuntungan) wajib dizakati ketika genap haul (satu tahun) sejak tanggal kontrak dan telah mencapai nisab. Besar wajib zakat adalah seperempat dari sepuluh, yaitu dua setengah persen 2.5 %.
Ongkos sewa (keuntungan) yang dipakai sebelum genap haul tidak terkena kewajiban zakat dan aset yang digunakan untuk persewaan juga tidak harus dizakati.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.