Jawaban Ulama:
Jawaban 1: Apa yang Arupa pengkalkulasian nilai toko niaga dan mengeluarkan zakat bagian Anda yang berupa barang dagangan dan uang tunai, adalah merupakan kewajiban Anda.
Adapun berkenaan dengan piutang-piutang, khusus piutang yang ada pada orang-orang kaya yang mungkin diambil saat diminta, Anda wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun ketika sudah berjalan selama satu tahun (haul), sedangkan piutang yang ada pada orang-orang miskin yang dikhawatirkan tidak dilunasi, maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya ketika sudah berjalan satu tahun sejak masa pelunasannya.
Jawaban 2: Hasil pengolahan tanah wajib dikeluarkan zakatnya apabila biji-bijian dan buah tersebut sudah masak, dan jumlahnya sudah mencapai nishab (ukuran wajib zakat), yaitu berjumlah tiga ratus sha’ versi Nabi.
Semua itu tanpa digabungkan dengan barang dagangan. Ukuran zakatnya yang wajib dikeluarkan adalah 1/10 jika irigasinya mengandalkan air hujan atau sungai. Tidak perlu lagi memperhitungkan semua biaya yang telah sebutkan, sebab teks Hadis hanya mengatakan,
“Bahwasanya tanaman yang diairi tanpa biaya (dengan air hujan atau air sungai) maka zakatnya adalah 10%.”
Allah semata yang memberikan petunjuk kepada jalan yang lurus.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.