Jawaban Ulama:
Mahar wajib dikelurkan zakatnya apabila telah berada dalam kepemilikan istri dan telah mencapai haul terhitung sejak akad nikah. Zakatnya adalah 1/40 atau 2,5 % dari mahar tersebut. Adapun jika mahar diberikan setelah tunangan dan belum dilaksanakan akad nikah di antara keduanya, maka yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah calon suami karena mahar tersebut miliknya, bukan milik calon istrinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.