Jawaban Ulama:
Jika realitas yang ada sesuai dengan keterangan yang telah disebutkan, maka madu yang dihasilkan lebah tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Yang wajib dikeluarkan adalah nilainya (uang), jika memang diperjualbelikan dan mencapai ukuran wajib zakat (nishab), serta sudah berjalan selama 1 tahun, terhitung sejak mulai berniat untuk berdagang.
Jumlah yang wajib dikeluarkan itu adalah 1/4 dari jumlah uang penjualan madu. Adapun lebah yang dipersiapkan untuk dijual, maka itu dianggap sebagai barang dagangan.
Hitungan putaran (haul) penjualan lebah tersebut dimulai sejak berniat untuk menjadikannya sebagai barang dagangan. Ketika sudah berjalan selama 1 tahun, maka pemiliknya menghitungan jumlah lebah dengan nilai uang pada saat diwajibkan.
lalu dikeluarkan 1/4 dari nilai tersebut, sedangkan untuk lebah yang telah dijual, hitungan Haul-nya dimulai sejak berniat untuk menjualnya. Lalu bila hasil penjualan tersebut sudah berjalan selama 1 tahun sejak waktu berniat untuk menjualnya, maka si pemilik mengeluarkan sebesar 1/4 dari total hasil penjualan lebah tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.