Zakat Kendaraaan Pengangkut Barang Dagangan

21 April 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya punya sebuah mobil pengangkut sayuran untuk dijual di pasar. Apakah mobil tersebut termasuk benda yang harus saya keluarkan zakatnya, atau tidak?

Jawaban Ulama:

Tidak wajib mengeluarkan zakat mobil yang dipersiapkan untuk mengangkut barang dagangan. Yang harus dikeluarkan zakatnya hanyalah barang dagangan, ketika barang dagangan tersebut sudah berjalan selama satu tahun dan mencapai ukuran wajib zakat (nishab).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 14104