Zakat Hewan Jantan Apakah Dihitung Dalam Nisab?

19 April 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Beberapa orang mukallaf bertanya tentang cara menzakati hewan jantan. Apakah digabungkan dengan perhitungan nisab?

Jawaban Ulama:

Hewan ternak yang bercampur antara jantan dan betina dizakati bersama-sama dengan dikeluarkan berupa hewan betina sesuai kadar nilai keduanya sebagaimana dijelaskan para ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 21545