Jawaban Ulama:
Anda wajib mengeluarkan zakat seluruh hasil dari semua perusahaan Anda, dengan cara menggabungkan hasil semua perusahaan, lalu Anda keluarkan 1/40 dari total hasil tersebut, jika hasil tersebut sudah mencapai masa haul (satu tahun).
Anda juga harus menghitung harga barang dagangan yang Anda miliki, berdasarkan nilai uang modal. Jika nilai dari modal tersebut sudah mencapai masa haul. Setelah itu Anda keluarkan 1/40 dari nilai yang telah dihitung tersebut, jika barang-barang tersebut memang disiapkan untuk dijual.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.