Jawaban Ulama:
Uang yang dikumpulkan untuk membantu orang-orang yang membutukan, tidak terkena kewajiban zakat, sebab harta seperti itu dianggap tidak ada pemiliknya, ditambah lagi uang tersebut dipakai seperti halnya zakat, yaitu membantu orang yang membutuhkan dan orang yang berhutang.
Tidak boleh memaksa seseorang untuk membayar setoran perbulan atau pertahun kepada suatu organisasi. Itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan masing-masing, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Tidaklah halal harta seorang Muslim kecuali diiringi keridaan dari dirinya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.