Jawaban Ulama:
Apabila keadaannya seperti yang Anda ceritakan, maka Anda tidak wajib membayar zakat sampai harta tersebut kembali ke tangan Anda dan telah genap satu tahun karena uang pertama berada di tangan pedagang yang bangkrut dan uang kedua tidak bisa Anda pastikan apakah akan kembali atau tidak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.