Jawaban Ulama:
Anda harus menzakati seluruh tahun yang lalu itu karena suami Anda tidak menerimanya sebagai bantuan dan hibah, tetapi mengambilnya sebagai pinjaman. Ketika uang itu dikembalikan kepada Anda, maka Anda wajib menunaikan zakat 1/40, yaitu 2,5 % dari harta setiap tahunnya. Zakat itu membersihkan harta dan mensucikan orang yang berzakat, sesuai firman (Allah) Ta’ala,
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.