Jawaban Ulama:
Masing-masing ahli waris harus mengeluarkan zakat atas bagiannya, untuk tahun-tahun sebelumnya sejak meninggalnya muwaris (pewaris). Jadi, masing-masing ahli waris harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % dari bagiannya, untuk setiap tahun yang telah berlalu.
Adapun uang yang ada pada negara, masing-masing ahli waris harus menzakati bagiannya, jika dia sudah menerimanya dan telah berlalu satu tahun sejak dia menerima uang itu. Itu jika bagiannya mencapai satu nisab.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.