Jawaban Ulama:
Pertama, Masing-masing dari kalian harus menzakati modal dan keuntungannya setelah sampai haul (satu tahun), baik pembayaran uang itu kontan atau ditangguhkan.
Kedua, Jika mitra Anda telah menugaskan Anda untuk membayarkan zakatnya, maka Anda boleh membayarkannya atas nama mereka dan mendistribusikannya kepada yang berhak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.