Jawaban Ulama:
Jika tanah ini tidak ingin dijual namun hanya ingin dibanguni saja, maka tidak ada kewajiban zakat untuknya. Demikian juga jika Anda ragu untuk menjualnya atau tetap membiarkan seperti itu, maka saat Anda berniat menjualnya, hendaklah dihitung haul zakat itu mulai dari waktu Anda meniatkan menjualnya lalu keluarkanlah zakatnya sesuai dengan harganya setiap cukup haulnya satu tahun.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.