Jawaban Ulama:
Barangsiapa memiliki harta zakat lalu menambahinya dengan harta zakat lain sebelum harta yang pertama genap mencapai haul (satu tahun), maka bentuk penggabungan yang timbul hanya ada dua macam, yaitu:
Pertama, harta yang digabung tersebut merupakan laba perniagan. Ukuran masa haul untuk harta yang digabung seperti ini sama dengan haul harta awal (modal) sehingga kedua harta yang digabungkan itu harus dikeluarkan zakatnya ketika harta awal sudah mencapai haul. Begitu juga jika harta yang digabung adalah hasil dari binatang ternak, maka ukuran haul untuk hasil ternak tersebut sama dengan haul induknya.
Kedua, harta yang digabungkan tersebut tidak berbentuk laba perniagaan atau hasil binatang ternak, tetapi harta tersendiri, seperti seorang pegawai yang menyimpan sejumlah uang setiap bulan dari gajinya. Dalam kondisi seperti ini, seluruh uang yang dimiliki pegawai tersebut tidak terkena kewajiban zakat, kecuali setelah semua uang itu mencapai haulnya asalkan uang tersebut sudah mencapai ukuran nisab atau lebih.
Namun, bila dia merasa kesulitan dalam menghitung masa aul untuk setiap uang tersebut, maka dia boleh mengeluarkan seluruh zakatnya secara serentak. Untuk harta yang belum genap masa haulnya, zakatnya dianggap telah dikeluarkan lebih cepat sebelum waktunya. Jika masa mengeluarkan zakat datang sekali lagi di tahun berikutnya, maka seluruh zakatnya kembali dikeluarkan. Begitulah seterusnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.