Jawaban Ulama:
Ia harus memastikan ukuran kantong yang dipakainya untuk mengeluarkan zakat fitrah dan tidak cukup hanya sekedar berpegang pada apa yang tertulis atau pernyataan bahwa ukurannya segini atau segitu karena jika ternyata ukurannya masih kurang, maka kewajiban zakat fitrahnya masih ada.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.