Jawaban Ulama:
Burung merpati yang dipelihara untuk tujuan produksi dan untuk diperjualbelikan anaknya, tidak wajib dikeluarkan zakatnya, namun bila uang hasil penjualan anak merpati itu mencapai ukuran wajib zakat (nishab) dan sudah berjalan selama 1 tahun di tangan Anda, maka uang tersebut wajib dizakatkan dengan jumlah 1/40, yakni 2.5 persen.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.