Jawaban Ulama:
1- Zakat pertanian/perkebunan wajib dikeluarkan apabila bijinya telah mengeras, dan zakat wajib dikeluarkan dari semua biji-bijian hasil kebun tersebut. Masing-masing kedua belah pihak menanggung zakat dari bagiannya. Apabila salah satu pihak mensyaratkan pihak lain untuk mengeluarkan seluruh zakat dari bagiannya, maka syarat itu sah, karena mengeluarkan zakat boleh diwakilkan.
2- Gaji tersebut yang 6% (enam persen) tidak ada zakatnya, tapi dikeluarkan dari hasil pertanian tersebut sebelum dikeluarkan zakat, karena hal itu adalah termasuk dari sarana penyelenggaraan panen dan persiapan untuk pemanfaatan hasil (kebun) tersebut.
3- Kerugian harta yang dialami pihak pertama sejumlah yang telah disebutkan di atas tidak dianggap sebagai zakat, tetapi zakat tetap wajib dikeluarkan pada semua bagian yang dia dapat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.