Jawaban Ulama:
Berdasarkan pendapat ulama yang terkuat, boleh mengeluarkan zakat berupa barang yang dijual sesuai dengan nilai nominalnya saat dikeluarkan. Hal ini berdasarkan pada dalil-dalil yang bersifat umum dan mengingat zakat itu sebagai usaha menghibur yang dilakukan oleh orang kaya kepada orang miskin. Oleh sebab itu, maka orang kaya tersebut tentu tidak dituntut untuk menghibur orang miskin dengan sesuatu yang tidak ia miliki.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.