Jawaban Ulama:
Yang wajib dilakukan adalah menghargai ulang barang ini ketika genap haul menurut harga pasar, baik bertambah atau berkurang. Inilah bentuk keadilan yang tidak merugikan pemilik harta dan tidak mengurangi hak kaum fakir dan orang-orang yang berhak menerima zakat lainnya. Tidak perlu menambahkan lima persen dan tidak perlu menyisihkan sebagian keuntungan sebagai ganti penurunan nilai barang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.