Waktu Zakat Dihitung Berdasarkan Penanggalan Qamariyah

19 April 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah haul untuk zakat mal dan barang niaga dihitung berdasarkan tahun hijriah ataukah tahun miladiah? Karena terdapat perbedaan sekitar 11 hari tiap tahunnya antara kedua penanggalan tersebut.

Jika perhitungan zakat berdasarkan penanggalan hijriah maka apa solusi bagi perusahaan-perusahaan yang membuat neracanya berdasarkan penanggalan miladiah dan membayar zakat berdasarkan penanggalan tersebut?

Apakah boleh menunda pembayaran zakat barang niaga dari batas haul? Karena beberapa perusahaan kontruksi terlambat mengeluarkan neracanya lebih dari enam bulan setelah lewat batas haul.

Jawaban Ulama:

Zakat diwajibkan atas harta setelah lewat dua belas bulan dengan perhitungan qamariyah, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: ‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji'”. (QS. Al Baqarah: 189)

Tidak boleh menunda pembayarannya dari waktu yang telah ditentukan kecuali terdapat uzur yang dibenarkan syariat yang membuatnya tidak mungkin dikeluarkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)”. (QS. Al An’aam: 141)

Dan firman-Nya,

وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat”. (QS. Al Baqarah: 43)

Sebuah perintah menuntut pelaksanaan dengan segera.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 19665