Jawaban Ulama:
Tanah yang dibeli dengan niat menjualnya kembali saat telah memiliki keinginan kuat untuk menikah merupakan barang dagangan, sebab ada keinginan untuk menjualnya saat telah tersedia jalan untuk menikah.
Oleh karena itu, menjadi kewajiban menghitung jika telah cukup satu tahun dari waktu pembelian atas tanah itu dan saat meniatkan untuk menjualnya.
Berapa pun harganya saat dihitun, maka dikeluarkan darinya 2,5 %. Setiap cukup satu haul dan belum juga terjua, maka dihitunglah saat sempurna haul tersebut dan dikeluarkan 2,5% dari harga yang ada pada waktu penghitungan, sama halnya harganya lebih rendah atau lebih tinggi dari harga beli.
Zakatnya dikeluarkan dengan cara tunai memakai alat bayar yang dipakai untuk mengukur harga seperti dirham yang kita kenal sekarang ini atau emas dan perak, Hal ini lebih membantu untuk terlepas dari tanggung jawab serta lebih teliti dalam penghitungan harga.
Adanya diri Anda tidak mendapatkan gaji dan tidak bekerja beberapa waktu tidak ada kaitannya dengan kewajiban mengeluarkan zakat. Hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan kewajiban mengeluarkan zakat, sebab zakat itu terkait dengan tanah yang telah diniatkan untuk dijual.
Boleh membayarkan zakat kepada salah seorang saudara jika memang ia berhak mendapatkannya seperti kefakiran maka ia diberi zakat. Ia mendapakannya disebabkan kefakiran dan kebutuhannya.
Hal ini bukanlah sesuatu yang terlarang bahkan memberikan zakat kepada keluarga dekat yang lebih membutuhkan itu lebih utama dari pada selainnya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Sedekah (zakat) yang diberikan kepada orang miskin hanya bernilai sedekah saja. Tapi jika diberikan kepada sanak famili maka akan memiliki dua nilai sedekah dan silaturahim.”
Diriwayatkan oleh Tirmidzi Imam Ahmad dan Nasa’i dan ini merupakan lafal Tirmidzi dan dia berkata Hadits Hasan Shahih.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.