Jawaban Ulama:
Menitipkan uang tersebut di Bank tidak masalah jika tujuannya hanya sekedar untuk menyimpannya karena darurat. Jika tujuannya adalah mendapatkan keuntungan dengan cara riba (bunga), maka penyimpanan tersebut tidak diperbolehkan. Apapun keadaannya, para pemilik uang jaminan tersebut wajib mengeluarkan zakatnya jika telah mencapai haul (satu tahun) dan nisab.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.