Jawaban Ulama:
Jika uang yang Anda miliki belum mencapai haul (satu tahun) saat Anda mentransfernya kepada pemberi utang, maka Anda tidak wajib mengeluarkan zakatnya karena di antara syarat-syarat mengeluarkan zakat adalah telah mencapai haul, padahal uang tersebut telah Anda bayarkan sebelum mencapai haul.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.