Seseorang Yang Tidak Mengeluarkan Zakat Hartanya Selama Bertahun-tahun

28 April 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seseorang tidak mengeluarkan zakat hartanya selama bertahun-tahun, padahal telah mencapai nisab. Sekarang ini hartanya kurang dari nisab. Apa yang wajib dia lakukan?

Jawaban Ulama:

Barangsiapa memiliki harta yang mencapai nisab dan telah melewati haul (satu tahun) sejak dimilikinya, maka dia wajib menzakatinya. Apabila harta ini selama bertahun-tahun mencapai nisab dan tidak dizakati, maka dia wajib mengeluarkan zakat untuk tahun-tahun yang lalu itu. Kondisi harta sekarang ini yang kurang dari nisab tidak menggugurkan kewajiban zakatnya dari tahun-tahun lalu ketika hartanya mencapai nisab.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 20920