Jawaban Ulama:
Sedekah dan sumbangan anak perempuan tersebut untuk membantu perluasan masjid merupakan tindakan baik yang dianjurkan, sementara taat kepada ayah adalah wajib. Ayahnya tidak melarangnya untuk bersedekah tapi menyuruhnya untuk mengurangi partisipasinya demi kemaslahatan dirinya.
Oleh karena itu, ayah tersebut tidak berdosa karenanya, tapi lebih utama mengabulkan permintaannya karena mengandung kebaikan yang besar dan pahala yang agung sekaligus mengharapkan mendapatkan balasan yang layak dari Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya.” (QS. Al-Muzzammil: 20)
Dan firman-Nya,
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.