Jawaban Ulama:
Selama Anda tidak mengetahui niat orang tua tentang tanah tersebut, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya selama masa hidupnya. Adapun setelah orang tua meninggal, maka tanah itu berpindah kepada ahli warisnya.
Selama barang itu telah dijual dengan harga yang tersebut di atas, maka semua wajib menzakati bagiannya dari hasil penjualan itu jika telah sampai haulnya satu tahun dan uang itu berada dalam kekuasaannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.