Jawaban Ulama:
Tidak ada larangan bagi seorang saudara laki-laki memberikan zakatnya kepada saudara perempuannya yang tidak tinggal serumah dengannya jika saudara perempuannya tersebut termasuk orang yang berhak menerima harta zakat.
Jika saudara perempuan itu miskin, maka saudara laki-lakinya memberikan zakat karena kefakirannya sejumlah harta yang cukup memenuhi kebutuhannya selama satu tahun.
Jika sudah menerima harta zakat tersebut, maka saudara perempuan tadi berhak menggunakannya untuk hal-hal yang dibolehkan atau memenuhi kebutuhannya menjelang perkawinan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.