Jawaban Ulama:
Apa saja dari real estate yang ditawarkan untuk dijual, maka wajib dibayarkan zakatnya jika telah sampai haulnya. Dengan cara menghitung nilainya ketika wajib dan dikeluarkan sebanyak 2.5 % jika tidak ada di kantor real estate.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.