Jawaban Ulama:
Apabila sudah genap satu tahun lamanya sejak Anda mulai melakukan perniagaan ini, maka Anda wajib mengkalkulasikan seluruh ikan al-Ribyan yang Anda siapkan untuk dijual.
Lalu dikeluarkan zakatnya sesuai zakat barang dagangan dengan nilai pasaran yang ada pada saat diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, yaitu saat mencapai masa haul (satu tahun), baik itu harganya sama dengan harga waktu pembelian atau kurang maupun lebih.
Jumlah yang wajib dikeluarkan itu adalah 1/40 atau setara dengan 2,5 %. Adapun tanah berikut kolam dan alat-alat yang dipakai, tidak terkena kewajiban zakat, karena itu semua dipersiapkan untuk dipakai, bukan untuk dijual.