Jawaban Ulama:
Perempuan tersebut boleh membayarkan zakat hartanya untuk saudara laki-lakinya jika saudara laki-lakinya itu fakir untuk digunakan membangun rumahnya atau dimanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya apa saja. Bahkan tindakan ini lebih utama daripada dia membayarkan zakat hartanya untuk orang lain.
Namun, zakat ini harus dibayarkannya setiap tahun secara langsung dan saudara laki-lakinya yang mengumpulkannya untuk biaya membangun rumahnya atau menggunakannya untuk memenuhi kebutuhannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.