Jawaban Ulama:
Apa yang Anda lakukan itu, yakni menghitung nilai barang dagangan ketika sudah berjalan selama satu tahun penuh, adalah merupakan kewajiban Anda.
Oleh sebab itu, Anda harus menghitung barang dagangan Anda dengan harga yang berlaku pada saat mencapai haul (satu tahun), tanpa memandang harga barang pada saat Anda membelinya dulu.
Lalu, Anda keluarkan sebesar 1/40 dari total harga yang berlaku pada saat mencapai masa haul tersebut. Adapun kelebihan dari apa yang anda keluarkan itu, dianggap sebagai sedekah sunah yang bernilai pahala untuk Anda. Namun, jika tidak Anda keluarkan kelebihannya, maka Anda tidak berdosa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.