Jawaban Ulama:
Setelah mempelajari pertanyaan yang diajukan maka Komite Tetap menjawab sebagai berikut: jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan, di mana sumbangan tersebut bukan merupakan zakat, maka boleh menggunakannya untuk kemaslahatan lembaga, seperti membangun gedung, merawatnya atau penggunaan-penggunaan lain yang memberikan kemaslahatan bagi anak-anak yatim.
Hal ini selama para donatur tidak memberikan syarat tertentu. Jika tidak maka harus digunakan sesuai syarat yang ditentukan oleh para donatur tersebut. Adapun jika sumbangan itu berbentuk zakat maka harus disalurkan kepada anak-anak yatim yang miskin yang berada dalam pengawasan lembaga.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.