Jawaban Ulama:
Jika telah mencapai nisab dan melewati haul, maka uang tersebut wajib dizakati walaupun maksud dia mengumpulkan uang itu untuk membangun rumah, menikah atau lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.