Orang Kaya Makan Sebagian Harta Zakat

2 Mei 2020 1 Min Baca

Pertanyaan:

Ayah suami saya meninggal dunia tidak lama setelah kami menikah. Hal tersebut membuat para dermawan mengirimi kami daging kurban dan bantuan-bantuan lain, seperti gandum, kurma, dan susu. Apakah saya dan suami saya boleh makan dan minum bersama mereka? Perlu diketahui bahwa kondisi ekonomi kami sangat baik, wal-hamdulillah.

Jawaban Ulama:

Jika kalian adalah orang-orang kaya, maka kalian tidak boleh mengambil zakat. Namun, jika zakat tersebut awalnya diberikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya lalu mereka memberikan sebagiannya kepada kalian, maka kalian boleh memakannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 19952