Jawaban Ulama:
Apabila sudah dipastikan bahwa ayah Anda tidak membayar zakat atas sejumlah harta yang disebutkan, maka Anda wajib menghitung jumlah zakat atas semua tahun yang terlewat dan langsung membayarnya demi membebaskan tanggungan ayah Anda.
Anda harus mengeluarkan 2,5% zakat setiap tahunnya atas uang yang tersisa setelah melunasi pembayaran zakat untuk tahun-tahun sebelumnya karena zakat adalah utang kepada Allah dan salah satu rukun Islam. Tanggungan Anda dan ayah Anda tidak akan selesai kecuali dengan membayar zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.