Jawaban Ulama:
Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan, Komite akhirnya memberikan jawaban bahwa zakat tidak boleh diserahkan dalam kegiatan-kegiatan amal, seperti perbaikan jalan dan pembangunan masjid karena Allah telah membatasi jumlah pihak penerima zakat itu pada delapan golongan saja, yang sudah disebutkan dalam firman Allah,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Namun, orang fakir miskin boleh diberi zakat sebanyak yang dibutuhkannya untuk memperbaiki rumah atau merenovasi bangunannya jika dia memang termasuk fakir yang tidak sanggup melakukan hal itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.