Ada sebuah yayasan pendidikan untuk Tahfizul Qur’an, yaitu sekolah tempat belajar Al-Qur’an khusus untuk perempuan. Jumlah pelajar yang ada di sekolah tersebut lebih dari 500 orang dan seluruh pengajarnya adalah wanita yang berjumlah 20 orang. Masing-masing pengajar digaji sebesar delapan ratus riyal per bulan.
Yayasan tersebut sekarang tidak mampu membayar gaji para pengajar dan nyaris tutup karena ketidakmampuannya ini. Pertanyaannya: bolehkah zakat disalurkan kepada sekolah tersebut untuk gaji para pengajar dan kebutuhan sekolah lainnya? Jika boleh, apakah sisa uang zakat tersebut boleh disimpan untuk memenuhi kebutuhan bulan-bulan berikutnya? Mohon fatwanya. Semoga Allah memberi (Anda) pahala.