Jawaban Ulama:
Kotak amal khusus untuk pasien tersebut tidak boleh digunakan untuk menerima harta zakat karena yayasan tersebut bukanlah lembaga resmi yang bertugas mengumpulkan zakat sehingga tidak bisa sebagai wakil orang yang berzakat untuk menyalurkan zakatnya kepada orang yang berhak menerimanya dan karena dikhawatirkan orang yang memanfaatkan uang tersebut bukan termasuk obyek yang berhak menerima zakat sesuai dengan dalil syari, di samping cara ini juga menghambat waktu distribusi zakat kepada orang yang berhak menerimanya.
Pada prinsipnya hendaknya pemberi zakat segera mendistribusikannya sendiri atau memberikannya kepada lembaga yang terpercaya menurut syariat agar zakat tersebut sampai secara aman dan tepat waktu kepada orang-orang berhak menerima zakat, sebagaimana yang disebutkan Allah dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Barangsiapa memiliki harta zakat, maka ia tidak boleh memanfaatkannya untuk membangun proyek sosial atau meminjamnya dengan niat akan mengembalikannya dari hasil proyek tersebut karena hal itu berpotensi hilangnya harta zakat dan menghambatnya sampai kepada orang-orang yang berhak menerimanya, satu hal yang menyebabkan maslahat zakat disyariatkan hilang, karena salah satu tujuannya adalah memenuhi kebutuhan fakir miskin, membayar utang orang-orang yang memiliki utang, dan bisa dimanfaatkan mereka tepat pada waktunya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.