Jawaban Ulama:
Zakat tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang Anda sebutkan karena semuanya tidak termasuk dalam delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat yang disebutkan di dalam Al-Qur’an.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.