Jawaban Ulama:
Seluruh atau sebagian zakat tidak boleh digunakan untuk menyewa tempat pelaksanaan shalat karena ia tidak termasuk dalam golongan yang berhak mendapatkan zakat yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60)
Adapun firman Allah Ta’ala,
“Dan untuk jalan Allah” (QS. At-Taubah: 60)
Maksudnya, menurut mayoritas ulama, adalah jihad fi sabilillah .
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.