Jawaban Ulama:
Hukum asal sumbangan seperti itu adalah bukan untuk zakat. Anda harus menggunakan sumbangan itu sesuai obyek yang diinginkan oleh pemberi sumbangan. Tidak boleh menggunakannya untuk urusan lain kecuali setelah memberitahukannya kepada para penyumbang jika itu memungkinkan. Jika tidak mungkin meminta izin dari mereka sementara terdapat sisa harta darinya maka harus diberikan kepada kegiatan sosial lain yang serupa.
Adapun jika harta tersebut adalah zakat maka wajib menyalurkannya kepada para pihak-pihak yang berhak menerima zakat yang disebutkan Allah dalam firman-Nya di surat at-Taubah,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (QS. At-Taubah: 60)
Uang ini tidak boleh digunakan untuk proyek atau kegiatan umum, seperti membangun masjid, perpustakaan, memagari kubur dan lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.