Jawaban Ulama:
Anda dan para pemilik saham yang lain wajib mengeluarkan zakat harta setiap tahun jika telah sempurna haul dan mencapai nisab. Kalian wajib membayarkan zakat itu kepada orang-orang yang berhak. Anda tidak boleh membelanjakannya untuk membeli barang-barang kecil.
Anda juga tidak boleh mengambil sebagian harta itu sebagai upah penyerahannya kepada orang-orang yang berhak, karena Anda bukan petugas zakat, sebab yang dinamakan petugas zakat adalah orang yang diutus oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari para pemilik harta.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.