Jawaban Ulama:
Cicilan yang Anda terima saat transaksi jual beli tidak wajib dizakati jika Anda telah gunakan untuk memenuhi kebutuhan sebelum mencapai haul (satu tahun). Adapun cicilan berikutnya wajib dikeluarkan zakatnya tiap tahun sebesar seperempat puluh, yaitu dua setengah persen 2,5 %.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.