Mengeluarkan Zakat Untuk Biaya Pernikahan Pemuda

16 November 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya ingin mengeluarkan zakat mal. Saya mendengar tentang kegiatan sosial untuk membantu pernikahan pemuda-pemuda Islam dan menolong pemuda-pemuda yang membutuhkan dengan memberikan bantuan uang tunai atau memberikan pinjaman yang dicicil setiap bulan. Bolehkah zakat dan sedekah dikeluarkan untuk kegiatan sosial demikian?

Jawaban Ulama:

Yang wajib adalah segera menyalurkan zakat kepada mustahiknya dan tidak boleh mengundurkannya dari waktu yang ditentukan kecuali jika terdapat uzur syari. Menyalurkan zakat kepada lembaga memperlambat penyalurannya kepada mustahiknya. Bahkan sebagian lembaga sosial menggunakannya dengan menyalahi syariat. Oleh karena itu, pembayar zakat harus mengeluarkan zakatnya sendiri atau mewakilkannya kepada seseorang yang dipercaya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 20662