Jawaban Ulama:
Yang harus dilakukan adalah melaporkan masalah ini ke pengadilan untuk menetapkan wakil atas harta nenek Anda. Setelah diwakilkan, maka sang wakil wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun.
Adapun zakat tahun-tahun sebelumnya, ia bisa menghitung dan memperkirakan jumlahnya dengan bermusyawarah bersama saudara-saudaranya yang lain kemudian mengeluarkan zakat yang menurut perkiraan mereka belum dibayar beberapa tahun yang lalu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.