Jawaban Ulama:
Zakat wajib dikeluarkan tepat pada waktunya, yaitu saat harta zakat tersebut sudah berumur genap satu tahun, dan tidak boleh menunda-nunda.
Di samping itu, zakat tersebut wajib disalurkan kepada para fakir atau penyalur yang amanah sebagai wakil Anda kepada mereka.
Tidak cukup sekadar diserahkan kepada yayasan amal, kecuali yayasan tersebut bisa dipercaya dan berjanji akan menyerahkannya kepada orang-orang yang berhak.
Pada prinsipnya, zakat dirham dan barang-barang dagangan itu dikeluarkan dalam bentuk dirham, dan tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk barang dagangan, seperti beras dan yang lainnya, kecuali itu dilakukan atas dasar kemaslahatan yang kuat, seperti manfaatnya akan lebih banyak bagi para fakir, maka itu barulah diperbolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.