Jawaban Ulama:
Semua barang yang ada di toko yang telah dihitung dan dibeli setahun wajib dizakati. Nuqud (uang) yang telah masuk satu tahun juga wajib dizakati, baik yang berada di tangan pemilik atau dalam piutang orang lain jika ada harapan dapat dikembalikan. Kewajiban zakat ini tidak melihat utang pemilik toko. Utang juga tidak bisa dipotong dari harta zakat yang ada dalam pemilik toko ketika masuk satu tahun, sebagaimana pendapat ulama yang benar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.